DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Besaran UMP naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971 yang mulai berlaku pada Januari 2022.
"Iya sudah diumumkan dan ada kenaikan Rp22.971 untuk tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda dihubungi, Jumat, 19 November.
Untuk UMP Bali pada 2021 sebesar Rp2.494.000 dan tahun 2020 menjadi Rp2.516.971. Kenaikan UMP berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
Angka Rp22.971 itu sambung Arda sudah disepakati oleh pekerja dan pengusaha. Semua sepakat tak ada yang menolak. Menurutnya UMP 2022 ini lebih baik ketimbang tahun lalu. Karena, pada 2021 lalu tak ada kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020.
"Semua tanda tangan dan tak ada menolak. Saya pikir sudah ideal, terutama pekerja dan pengusaha menyadari," papar Arda.
Sementara, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) saat ini masih dibahas di masing-masing daerah oleh dewan pengupahan. Dia mengatakan UMP merupakan acuan bagi kabupaten untuk menentukan besaran UMK.
"Sebagai acuan bahwa UMK tak boleh lebih rendah dari UMK. Harapan kita UMK lebih besar dari provinsi," jelasnya.
BACA JUGA:
Disebut Arda, UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yang sebesar 1,09 persen. Hal itu, dipengaruhi dengan kondisi ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Syukur kita naik karena dari 34 provinsi, pertumbuhan ekonominya di Bali paling rendah, minus," ungkapnya.
"Hasil pembahasannya kita komunikasikan ke gubernur. Rumusnya kan sudah pasti. Hitungannya sudah pasti berdasar angka yang diberikan pusat. Data kondisi ekonomi dan data ketenagakerjaan kemudian diperoleh angkanya," ujarnya.