JAKARTA - Sebagian provinsi telah mentepkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Rata-rata kenaikannya 7,5 persen. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,2 persen (tengah-tengah).
Lebih lanjut, Ida mengatakan UMP yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," katanya dalam keterangan resmi, Selasa 29 November.
Pada kesempatan ini, Menaker Ida juga mengapresi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida.
Taati Implementasi UMP
Menaker Ida juga mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ida juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
BACA JUGA:
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Kep. Riau.
Kemudian, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ida mengatakan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539 naik menjadi Rp2.742.476 di tahun 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 di tahun 2023.
Berikut daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:
1. Aceh, Rp3.413.666; naik sebesar 7,81 persen
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93, naik 7,45 persen
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476 naik 9,15 persen
4. Riau, Rp3.191.662,53, naik 8,61 persen
5. Jambi, Rp2.943.033,08 naik 9,04 persen
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 naik 8,26 persen
7. Bengkulu, Rp2.418.280 naik 8,05 persen
8. Lampung, Rp2.633.284,59 naik 7,90 persen
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479 naik 7,15 persen
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194 naik 7,51 persen
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798 naik 5,60 persen
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 naik 7,88 persen
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 naik 8,01 persen
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 naik 7,65 persen
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,3 naik 7,86 persen
16. Banten, Rp2.661.280,11 naik 6,4 persen
17. Bali, Rp2.713.672,28 naik 7,81 persen
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407 naik 7,44 persen
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994 naik 7,54 persen
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 naik 7,16 persen
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013 naik 8,85 persen
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 naik 8,38 persen
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 naik 6,2 persen
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 naik 7,79 persen
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000 naik 5,26 persen
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456 naik 8,73 persen
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145 naik 6,93 persen
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 naik 7,1 persen
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 naik 6,74 persen
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 naik 7,2 persen
31. Maluku, Rp2.812.827,66 naik 7,39 persen
32. Maluku Utara, Rp2.976.720 naik 4 persen
33. Papua, Rp3.864.696 naik 8,5 persen