Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut ditetapkan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Lantas bagaimana rumus baru perhitungan UMP 2024?

Para buruh atau pekerja boleh berbahagia karena Upah Minimum pada tahun ini dipastikan naik. Presiden Jokowi sudah menentukan rumus baru untuk menghitung UMP dan Upah Minimum Kota (UMK). Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur kenaikan upah dengan penghitungan menggunakan 3 variabel. 

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa kenaikan UMP merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja/buruk bagi pembangunan ekonomi. Untuk menantikan kenaikan upah, masyarakat perlu tahu rumus baru perhitungan UMP 2024.

Rumus Baru Perhitungan UMP 2024

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan penghitungan atau formula kenaikan Upah Minimum menggunakan 3 variabel. Ketiga variabel tersebut yaitu pertumbuhan ekonomi (PE), indeks tertentu, dan inflasi. 

Berikut ini rumus baru perhitungan Upah Minimum yang perlu Anda tahu:

  • UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) yakni Upah Minimum yang akan diterapkan. Sementara UM (t) adalah Upah Minimum tahun berjalan. 

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula berikut ini:

  • Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + )PE X α)) X UM (+)

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi atau kota/kabupaten. Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 hingga 0,30. 

Penentuan nilai dari simbol tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dengan mempertimbangkan dua variabel:

- Tingkat penyerapan tenaga kerja

- Rata-rata atau media upah

Terdapat juga faktor lain yang menentukan simbol tersebut, yaitu faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Apabila nanti penyesuaian Upah Minimum dilakukan dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, Upah Minimum yang akan diberlakukan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Sementara data yang digunakan dalam perhitungan Upah Minimum adalah data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

Dalam nilai Upah Minimum Tahun Berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja di suatu provinsi atau kota/kabupaten, maka formula penghitungan nilai penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut

  • Nilai Penyesuaian UM (t+1) + PE X a X UM (t)

Kapan Kenaikan UMP Mulai Berlaku?

Peraturan baru mengenai kenaikan upah minimum ini diterbitkan bertepatan dengan Hari Pahlawan, yakni pada 10 November 2023. Menaker Ida mengatakan regulasi ini akan menjadi acuan dasar dalam penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. 

Ida Fauziyah mengatakan bahwa para pejabat berwenang dalam bidang ketenagakerjaan diinstruksikan untuk menetapkan UMP paling lambat 21 November. Sementara penetapan UMK dilakukan selambatnya tanggal 30 November. 

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ucap Ida Fauziyah.

Demikianlah informasi mengenai rumus baru perhitungan UMP 2024 yang perlu dipahami oleh masyarakat. Formula baru untuk penetapan kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi (PE), indeks tertentu, dan inflasi. Regulasi ini membawa angin segar bagi kesejahteraan para pekerja/buruh.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.