Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 melalui keputusan gubernur yang harus diumumkan paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024. Sebagai standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, UMP memiliki peran penting dalam menentukan kesejahteraan pekerja di setiap wilayah.

Kabar baiknya, UMP 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, yang disahkan pada Rabu, 4 Desember 2024. Lebih lengkap baca di: Menaker Yassierli Terbitkan Permen Atur UMP 2025, Kenaikan Capai 6,5 Persen

"Upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025," jelas Menteri Tenaga Kerja Yassierli pada Kamis, 5 Desember 2024.

Selain UMP, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 2025 juga akan diumumkan paling lambat pada Rabu, 18 Desember 2024.

Rumus Penghitungan UMP 2025

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menghasilkan rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.728, naik sekitar Rp200.000 dari tahun sebelumnya. Misalnya, UMP Jakarta untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, menjadikannya provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Di sisi lain, Jawa Tengah memiliki UMP terendah dengan nilai Rp2.169.349.

Penghitungan UMP 2025 merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan rumus sebagai berikut:

-UMP 2025 = UMP 2024 + (UMP 2024 x 6,5%)

Pasal 2 Ayat (3) juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:

  • Pertumbuhan ekonomi,
  • Tingkat inflasi, dan
  • Indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.

Proses penghitungan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang kemudian merekomendasikan hasilnya kepada gubernur untuk disahkan. Sementara itu, penghitungan UMK 2025 menggunakan formula yang sama, seperti yang tercantum dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024:

UMK 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024 x 6,5%)

UMK umumnya lebih tinggi daripada UMP karena melihat dari kebutuhan hidup layak di tingkat kabupaten/kota. Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK dengan nilai yang lebih besar dari UMP.

Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Indonesia

Hingga Selasa, 10 Desember 2024, beberapa provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2025 sesuai dengan kenaikan 6,5 persen yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Contohnya, UMP Kalimantan Tengah naik menjadi Rp3.473.621 dari Rp3.261.616, dengan kenaikan Rp212.005.

Berikut adalah daftar perkiraan UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia:

  1. Aceh: Rp3.685.615
  2. Sumatera Utara: Rp2.992.559
  3. Sumatera Barat: Rp2.994.246
  4. Riau: Rp3.508.775
  5. Jambi: Rp3.234.533
  6. Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  7. Bengkulu: Rp2.670.039
  8. Lampung: Rp2.893.068
  9. Bangka Belitung: Rp3.876.600
  10. Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  11. Jakarta: Rp5.396.760
  12. Jawa Barat: Rp2.191.232
  13. Jawa Tengah: Rp2.169.348
  14. Yogyakarta: Rp2.264.080
  15. Jawa Timur: Rp2.305.984
  16. Banten: Rp2.905.119
  17. Bali: Rp2.890.061
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.525
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
  29. Gorontalo: Rp3.221.731
  30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  31. Maluku: Rp3.141.699
  32. Maluku Utara: Rp3.408.000
  33. Papua Barat: Rp3.613.545
  34. Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp4.285.847

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini memberikan tambahan rata-rata sebesar Rp130.000 hingga Rp330.000 di setiap provinsi. Besaran kenaikan dipengaruhi oleh nilai UMP tahun sebelumnya, sehingga setiap wilayah memiliki nominal kenaikan yang berbeda.

Jadi kesimpulannya, dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, diharapkan standar hidup pekerja di Indonesia dapat lebih meningkat. Penetapan ini memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah. Rumus penghitungan UMP 2025 yang sederhana namun berbasis data ekonomi memastikan transparansi dan keadilan dalam implementasinya.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam, memahami rumus penghitungan UMP 2025 adalah langkah penting untuk memproyeksikan pendapatan minimum di tahun mendatang. Informasi ini juga berguna bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Jadi setelah mengetahui rumus penghitungan UMP 2025, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!