JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025.
Beleid anyar ini menyebut kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Adapun Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal 2 ayat (3) yang dikutip Rabu, 4 Desember.
Sementara pada ayat (4) menjelaskan, persentas kenaikan tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Pada pasal 3 aturan tersebut juga menyebut penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.
BACA JUGA:
Kemudian kenaikan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2025 juga sebesar 6,5 persen.
Terkait pengumuman UMP oleh Gubernur tercantum pada pasal 10 yang menyebutkan UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernr dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024