Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi penentuan besaran upah minimum pada tahun 2023 yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal memandang, rumus yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah lewat Permenaker 18/2022 dengan menentukan kenaikan upah minimum tahun depan maksimalnya 10 persen ini membingungkan.

"Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu, 20 November.

Said Iqbal memandang, perhitungan penetapan upah minimum sejatinya adalah besaran nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Upah minimum kan savety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” ujar Said Iqbal.

Meski demikian, Said Iqbal tetap mengapresiasi terbitnya Permenaker 18/2022. Sebab, penentuan upah minimum tak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini dianggap kurang menguntungkan kelompok pekerja.

Said Iqbal lantas meminta kepada para kepala daerah menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan Permenaker 18/2022.

Nilai ini didapat dari inflansi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun yang diperkirakan 4 hingga 5 persen.

“Organisasi serikat buruh menyerukan agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi minimal naiknya 10 persen. Kenaikan 10 persen masuk akal dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ungkap dia.

Walaupun, Said Iqbal berharap gubernur serta bupati/wali kota bisa menetapkan upah minimum berdasarkan perhitungan dewan pengupahan hingga 13 persen layaknya harapan serikat buruh saat ini.

“Yang paling menentukan adalah gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum. Kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan mengitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis UMP 2023 ditetapkan oleh gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan UMK 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.