Alasan Truk Buang Tinja Sembarangan di Jaktim: Enggak Mau Repot
ILUSTRASI/DOK VOI -- Ulfa Gusti Utami

Bagikan:

JAKARTA - Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membeberkan alasan truk membuang limbah kotoran manusia atau tinja sembarangan, seperti kejadian yang terungkap di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Yogi menuturkan, semestinya truk pengangkut itu membuang limbah ke instalasi pengolahan air limbah domestik milik PD Pal Jaya yang tersebar di sejumlah lokasi dengan membayar retribusi.

"Seharusnya mereka buang ke instalasi pengolahan air limbah domestik, ada daerah barat di Duri Kosambi, kalau timur di Pulogebang. Harusnya mereka ke sana membayar retribusi, nanti dikelola limbahnya," kata Yogi saat dihubungi, Kamis, 19 Mei.

Namun, masih ada saja truk pengangkut limbah nakal yang tak mau membawa limbah tersebut ke lokasi instalasi dengan alasan tak mau merogoh kocek, hingga tak mau kerepotan.

"Karena mereka enggak mau bayar, enggak mau rugi, enggak mau repot, akhirnya mereka buang limbah sembarangan kayak begitu. Dia pura-pura minggir, padahal selangnya diturunin ke saluran got," ujarnya.

Karenanya, Yogi menyebut pihaknya kerap mengawasi kegiatan truk pengangkut limbah menuju tempat instalasi pembuangan. Mengingat, oknum petugas truk yang membuang limbah sembarangan sudah kerap terjadi.

"Kita melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan limbah liar. Banyak sering kita tangkap di titik- yang kita identifikasi itu, biasanya di daerah DI Panjaitan, di belakang kantor Walkot Jaktim, lalu ada beberapa tempat yang kita identifikasi," urainya.

Diberitakan sebelumnya, truk berwarna kuning pengangkut limbah kotoran manusia diketahui membuang limbah tinja ke dalam saluran air yang berada di sisi Jalan Ahmad Yani, Bypass, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Warga sekitar yang mengetahui aksi tersebut langsung mengabadikannya lewat handphone dan menyebarnya ke media sosial.

Dinas LH DKI Jakarta akhirnya memberikan penindakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu terhadap pemilik kendaraan truk pengangkut limbah kotoran manusia tersebut.