Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya tidak setuju upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta, seperti yang ditetapkan Pemprov DKI.

Berdasarkan perhitungan secara kasar oleh KSPI, gaji Rp4,9 juta tak mencukupi pemenuhan kebutuhan buruh per bulan. Said Iqbal menghitung, setidaknya buruh harus mengeluarkan sejumlah biaya rutin seperti sewa rumah Rp900 ribu.

Kemudian, buruh bisa mengeluarkan ongkos transportasi sehari-hari dan uang bersosialisasi dengan saudara mencapai Rp900 ribu perbulan.

"Kemudian makan di warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp40.000 menghabiskan Rp1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik Rp400 ribu, biaya komunikasi Rp300 ribu, sehingga totalnya Rp3,7 juta," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 29 November.

Memang masih ada sisa upah Rp1,2 juta per bulan. Namun, kebutuhan para pekerja, menurut Said Iqbal, tak cukup sampai di situ. Mereka juga harus membayar iuran warga, membeli pakaian, hingga kebutuhan air.

"Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi, dengan kenaikan 5,6 persen, buruh DKI tetap miskin," cecarnya.

Berdasarkan usulan serikat buruh pada sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta beberapa hari lalu, mereka menginginkan UMP Jakarta naik 10,55 persen pada tahun depan.

Karenanya, KSPI mendesak agar Heru merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan unsur serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Said Iqbal pun mengancam buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah lainnya agar tuntutan mereka dikabulkan.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," jelas dia.

Sebagai informasi, upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp400 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4.641.854 atau Rp4,6 juta dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah mengungkapkan, besaran kenaikan UMP sebesar 5,6 persen merupakan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah pada sidang pengupahan 22 November lalu.

Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.

Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan, mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798," ujar Andri pada Senin, 28 November.