Pengacara Lukas Enembe Tak Mau Diperiksa di Jakarta, KPK: Kalau Tidak Punya Uang Koordinasi ke Kami
Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri), Stefanis Roy Rening (tengah) dan Jubir Lukas, Muhammad Rifai (kanan) di Papua pada Senin 26 September 2022. (Antara-Melalusa Susthira K)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Dia dipastikan akan tetap diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Untuk penasihat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta, ya, sementara aka tetap kita panggil lagi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Karyoto mengatakan tak ada alasan bagi Aloysius untuk minta pemeriksaan di Jayapura. Bahkan, jika dia tak punya uang KPK siap menalangi lebih dulu.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa datang, kecuali, kalau memang tidak punya uang atau ada kendala mungkin bisa berkoordinasi dengan kami bagaimana cara-cara agar kami bisa mendatangkan yang bersangkutan ke Jakarta," tegasnya.

KPK memastikan akan meminta keterangan dari siapapun yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Apalagi, kasus ini mendapat perhatian dari pimpinan komisi antirasuah.

"Masalah Papua ini memang menjadi perhatian khusus dari kami dan pimpinan dalam hal tindakan-tindakan yang akan dilakukan," ujar Karyoto.

Sebelumnya, Aloysius bersedia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Hanya saja, dia minta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua.

Permintaan ini dilakukan karena dia sedang memberikan advokasi dan pendampingan hukum pada Lukas yang kini berada di Jayapura. "Maka saya meminta pada KPK untuk diperiksa di Papua," kata Aloysius dalam keterangan tertulisnya.

Aloysius mengatakan dia sudah mengirim surat kepada KPK. Permintaan itu bahkan diklaimnya sudah disetujui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.