Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan skandal kardus durian yang menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terus berjalan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan sejauh ini tak pernah ada surat perintah penghentian penyelidikan kasus tersebut.

"Kami belum ada penghentian. Penyelidikan masih berjalan," katanya kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Meski demikian, Karyoto belum bisa memastikan skandal kardus durian naik status menjadi penyidikan. Apalagi, ada dua saksi yang meninggal dunia.

Hanya saja, Karyoto memastikan pengusutan terus berjalan. "Terkait bisa ditingkatkan atau tidak, beberapa saksi kunci telah meninggal dunia. Kalau enggak salah di perkara itu ada dua," tegasnya.

Skandal kardus durian ini terungkap dalam sidang kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini sudah berubah nama. Saat itu, Cak Imin menjadi Menakertrans.

Pada persidangan itu, Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik menyebut Muhaimin menerima Rp400 juta. Uang yang berasal dari pemotongan anggaran di direktorat itu pada 2013 lalu disimpan di dalam sebuah kardus durian.

Tak hanya itu, nama Cak Imin juga pernah disebut dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Musa Zainudin yang pernah duduk di kursi pesakitan menyebut pernah memberikan uang sebesar Rp6 miliar dari Rp7 miliar yang diterimanya sebagai fee proyek kepada Cak Imin. Hanya saja, uang tersebut diberikan tidak secara langsung melainkan melalui Jazilul Fawaid yang saat itu menjadi Sekretaris Fraksi PKB.