Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melakukan gelar perkara atau ekspose skandal kardus durian yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pengusutan dugaan pemberian uang itu terus ditelisik.

"Gelar perkara sudah dilakukan dan kami juga karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.

Meski begitu Karyoto tak bicara banyak soal kasus tersebut. Penyebabnya, penyelidikan di KPK biasanya dilakukan secara tertutup.

Namun, dia memastikan pengusutan skandal kardus durian ini akan berjalan transparan. Keputusan akhir melanjutkan atau tidak pengusutan kasus ini akan melihat barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Ini nanti. Belum saja kita ambil keputusan terhadap yang terkini apakah ada info-info baru dari rekan-rekan karena penyidik jaksanya sendiri sudah banyak yang terpisah," tegasnya.

Sebagai informasi, skandal kardus durian ini terungkap dalam sidang kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini sudah berubah nama. Saat itu, Cak Imin menjadi Menakertrans.

Pada persidangan itu, Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik menyebut Muhaimin menerima Rp400 juta. Uang yang berasal dari pemotongan anggaran di direktorat itu pada 2013 lalu disimpan di dalam sebuah kardus durian.

Tak hanya itu, nama Cak Imin juga pernah disebut dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Musa Zainudin yang pernah duduk di kursi pesakitan menyebut pernah memberikan uang sebesar Rp6 miliar dari Rp7 miliar yang diterimanya sebagai fee proyek kepada Cak Imin. Hanya saja, uang tersebut diberikan tidak secara langsung melainkan melalui Jazilul Fawaid yang saat itu menjadi Sekretaris Fraksi PKB.