KPK Bakal Pelajari Skandal 'Kardus Durian' Cak Imin
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari skandal kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Langkah ini dilakukan karena kasus itu ditangani di era pimpinan sebelum Firli Bahuri.

"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 16 Maret.

Ali menyebut KPK tentunya mendengar aspirasi masyarakat yang kerap meminta agar skandal ini diusut lebih lanjut. Tapi, informasi perihal kardus durian tersebut belum dilengkapi bukti yang cukup sehingga belum dinaikkan statusnya.

"Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama ya memang di KPK. Kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan," tegasnya.

"Namun, sekali lagi tentu karena kami memahami bagaimana peran serta dan aspirasi serta masukan dari masyarakat terkait dengan penanganan perkara di KPK, tentu kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat kerap berdemo di gedung Merah Putih KPK menuntut Ketua KPK Firli Bahuri mengusut skandal durian yang menyeret nama Cak Imin.

Sebagai informasi, skandal 'kardus durian' ini terungkap dalam sidang kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini sudah berubah nama.

Pada persidangan itu, Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik menyebut Muhaimin menerima Rp400 juta. Uang yang berasal dari pemotongan anggaran di direktorat itu pada 2013 lalu disimpan di dalam sebuah kardus durian.

Tak hanya itu, nama Cak Imin juga pernah disebut dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Musa Zainudin yang pernah duduk di kursi pesakitan menyebut pernah memberikan uang sebesar Rp6 miliar dari Rp7 miliar yang diterimanya sebagai fee proyek kepada Cak Imin. Hanya saja, uang tersebut diberikan tidak secara langsung melainkan melalui Jazilul Fawaid yang saat itu menjadi Sekretaris Fraksi PKB.

Terkait