Bagikan:

JAKARTA - Staf Keuangan PT Duta Palma Group, Karenina Gunawan memaparkan perputaran uang di perusahaan milik Surya Darmadi senilai Rp1,7 triliun. Uang itu tercatat sebagai deviden dan penyertaan modal antar anak perusahaan.

Karenina Gunawan sedianya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi alias Apeng.

"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," ujar Karenina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 28 November

Kemudian, Karenina juga menganggap perputaran di anak perusahaan PT Duta Palma Group bukanlah upaya pencucian uang. Alasannya, uang itu masih berada di perusahaan milik Surya Daramadi.

"Tidak," ungkap Karenina.

Saksi lainnya, Jane selaku Inventory PT Duta Palma Group menyebut semua laporan keuangan diaudit setiap tahun. Kemudian, pembagian deviden pada 2022 merupakan hasil laba perusahaan di tahun sebelumnya atau 2021.

Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan atau orang yang bukan pemilik saham.

"Tidak ada (uang keluar perusahaan, red)," katanya.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut keterangan saksi menekankan bahwa tidak ada pencucian uang oleh Surya Darmadi. Sehingga, ia mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut kliennya dan perusahaannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," kata Juniver.

"Lantas, darimana itu kok disebut TPPU. Bahkan dari perhitungan disebut nilai 1,7 triliun rupiah. Tudingan merugikan negara sampai lebih seratus triliun itu sangat sumir. Tidak berdasar,” sambungnya.

Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surya pun didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022. Dengan demikian, total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.

Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915), sehingga totalnya sebesar Rp7,71 triliun.

Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, dan pembelian saham.