Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Keduanya merupakan bendahara dan finance PT Duta Palma Nusantara.

"Pemeriksaan saksi MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara dan NV selaku Finance Penerimaan PT Duta Palma Nusantara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober.

Tak disampaikan merinci apa saja yang digali penyidik dari kedua saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 25 Oktober.

Harli hanya menyebut bila rangkaian pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai terpidana.

Pengembangan dilakukan karena dari putusan peradilan didapat bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Duta Palma Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka. Mereka yakni, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; PT Asset Pacific; dan PT Darmex Plantations.