JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di rangkaian kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Terkini, penyidik memeriksa satu saksi yakni pejabat Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
"Saksi yang diperiksa berinisial OT," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 7 Januari.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai materi atau hal yang digali dari saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Senin, 6 Januari.
Hanya disampaikan, pada rangkaian pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group untuk tujuh tersangka korporasi.
"Terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Harli.
Para korporasi yang telah berstatus tersangka yakni PT Asset Pacific; PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; PT Darmex Plantations; dan PT Siberida Subur.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU di rangkaian kasus korupsi tersebut. Cheryl Darmadi merupakan anak dari pengusaha Surya Darmadi yang juga sebagai tersangka pada kasus serupa.
BACA JUGA:
"Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfaledo dan PT Monterado Mas. Penetapan tersebut tentunya berdasarkan alat bukti yang cukup.