Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Satu di antaranya Direktur PT Asset Pacific.

"Memeriksa PA selaku Direktur PT Asset Pacific," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 8 Oktober.

PT Asset Pacific diketahui merupakan satu dari tujuh tersangka korporasi dalam perkara dugaan TPPU PT Duta Palma Group.

Kemudian, tiga saksi lainnya yang turut diperiksa yakni NN selaku Manager HRG PT Menara Capital Indonusa; MS selaku Driver; dan NP yang merupakan Office boy Palma Tower.

Tak dirinci perihal apa saja yang didalami dari para saksi saat pemeriksaan tersebut. Hanya disebutkan, mereka dimintai keterangan di Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan saksi-saksi itupun merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai terpidana.

Pengembangan dilakukan karena dari putusan peradilan didapat bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Duta Palma Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka. Mereka yakni, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; PT Asset Pacific; dan PT Darmex Plantations.