JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari dua saksi yang diperiksa, satu di antaranya yakni Direktur Utama PT Darmex Plantations.
"Memeriksa TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober.
Sementara untuk satu saksi lainnya berinisial MY. Namun, tak disampaikan lebih detail mengenai identitasnya hanya disebutkan bila saksi tersebut merupakan pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berlangsung di Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 4 Oktober.
Tak disampaikan secara gamblang hal yang didalami dari kedua saksi dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Pengusutan dugaan korupsi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai terpidana.
BACA JUGA:
Pengembangan dilakukan karena dari putusan peradilan didapat bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Duta Palma Group.
Sedianya, dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka. Mereka yakni, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; PT Asset Pacific; dan PT Darmex Plantations.