Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Delimuda Nusantara terkait perkara tersebut.

"Saksi yang diperiksa berinisial ISW selaku Direktur Utama PT Delimuda Nusantara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 22 Oktober.

Tak disampaikan secara rinci apa yang didalami dari keterangan Direktur Utama PT Delimuda Nusantara. Hanya disebutkan beberapa hal terkait proses pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 21 Oktober.

Satu di antaranya mengenai pemeriksaan saksi itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai terpidana.

Pengembangan dilakukan karena dari putusan peradilan didapat bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Duta Palma Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka. Mereka yakni, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; PT Asset Pacific; dan PT Darmex Plantations.