Muncul Upaya Halangi Penyidikan Mega Korupsi Rp78 Triliun, Anak Buah Surya Darmadi Diperiksa Kejagung
Surya Darmadi di Kejaksaan Agung/ DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Di tengah penyidikan kasus mega korupsi Rp78 triliun dengan tersangka bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, muncul dugaan upaya menghalangi penyidikan Kejaksaan Agung. Anak buah Surya Darmadi pun diperiksa

“Saksi yang diperiksa yaitu DFS selaku karyawan PT Duta Palma Group, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 25 Agustus.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Aset Surya Darmadi Disita

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait tersangka mega korupsi Rp78 triliun Surya Darmadi. Setelah hotel di Bali, helikopter Surya Darmadi disita Kejagung.

Penyitaan helikopter ini dilakukan di kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi) berupa 1 unit helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapasawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” ujar Sumedana.

Sebelumnya tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dua aset milik tersangka Surya Darmadi (70) di Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Menurut Sumedana, dua aset yang disita di Bali adalah satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. 

Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Selain itu, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2 terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Ada pun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Sumedana.