Bagikan:

JAKARTA  - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk bahu membahu menangkap buronan koruptor kelas kakap bernama Surya Darmadi.

Saat ini pemilik PT Duta Palma Group itu sudah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Bos produsen minyak goreng itu pun masuk daftar buronan KPK. Hingga hari ini Surya belum ditemukan dan diduga kabur ke Singapura. 

Disebut-sebut, angka Rp78 triliun itu adalah angka korupsi terbesar sepanjang sejarah tanah air. Mengingat kasus megakorupsi lainnya seperti Asabri, kerugiannya ada di angka Rp22 triliun, dan Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 Triliun.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kejaksaan dan KPK untuk segera berkordinasi dengan otoritas Singapura demi memulangkan Surya Darmadi yang sudah sangat merugikan negara itu.

“Angka Rp78 triliun ini sangat besar dan sangat menyakiti hati nurani. Makanya kita tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura. Karenanya, saya mendesak pada KPK dan Kejaksaan agar bekerjasama bersama-sama dalam upayanya memulangkan Surya Darmadi ke tanah air,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.

Politikus NasDem itu menilai, dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly di awal tahun ini, koordinasi untuk memulangkan Surya ke tanah air akan lebih mudah dilakukan.

“Kita kan sudah punya framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi, jadi saya yakin, upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikordinasikan," tegas Sahroni.

"Yang penting Surya ini bisa kembali ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan negara tersebut,” kata Sahroni.