Hanya Butuh 15 Hari Pulangkan Surya Darmadi, KPK Diminta Belajar dari Kejaksaan Agung
Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan pada Senin, 15 Agustus. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, diapresiasi eks penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) Yudi Purnomo.

Hanya perlu 15 hari bagi Kejagung menahan tersangka mega korupsi Rp78 triliun itu ke Tanah Air sejak ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 1 Agustus 2022.

Dia bahkan menyebut KPK sebaiknya belajar kepada Kejagung untuk menangkap buronan. Penyebabnya, Korps Adhyaksa ternyata lebih gesit menangkap penjahat yang kabur daripada KPK yang sejak 2019 telah menetapkan Surya Darmadi menjadi buronan.

"KPK juga harus belajar ke Kejaksaan Agung bagaimana bisa menangkap buronan yang telah tiga tahun bisa dalam waktu 15 hari," kata Yudi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 18 Agustus.

Yudi berharap, Firli Bahuri dkk selaku Pimpinan KPK introspeksi diri. Mereka harus melihat keberhasilan Kejagung hingga sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD pada Selasa, 16 Agustus.

Setidaknya, ada tiga keberhasilan Kejagung yang disinggung oleh Presiden Jokowi, yaitu korupsi Jiwasraya, ASABRI, dan korupsi di PT Garuda Indonesia, Tbk.

"Setelah lebih berani dan unggul menangani kasus besar dan kini bahkan berhasil mengapa buronan tentu harus diapresiasi, pimpinan KPK tentu harus introspeksi terhadp kemajuan pesat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Usai penetapan tersangka ini, Surya dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali. Hanya saja, dia mangkir karena berada di luar negeri, sebelum akhirnya menyerahkan diri setiba di Bandara Soetta Tangerang dari Taiwan pada 15 Agustus.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Kini Surya Darmadi ditahan Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejagung.