Soal Surya Darmadi, ICW: Pemerintah Harus Aktif Komunikasi dengan Singapura
Ilustrasi Indonesia Corruption Watch (ICW). (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai komunikasi aktif antara Indonesia dengan pemerintah Singapura harus dilakukan. Tujuannya agar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Surya Darmadi bisa dipulangkan ke Tanah Air.

"Tidak hanya butuh pencarian oleh aparat penegak hukum tapi pemerintah indonesia perlu untuk aktif komunikasi dengan pemerintah negara terkait," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan yang dikutip Rabu, 3 Agustus.

Dalam komunikasi itu, sambung Kurnia, Indonesia bisa mengingatkan kembali soal perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati beberapa waktu lalu. Apalagi, satu poin dari perjanjian itu adalah masalah tindak pidana korupsi.

"Tentu perjanjian itu mestinya bisa dilakukan dan kami juga berharap agar pemerintah Singapura dapat kooperatif jika memang tersangka (Surya Darmadi) berada di sana," tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia harus menyampaikan pada Singapura jika Surya Darmadi jadi tersangka dalam dua kasus korupsi. Dari perbuatannya, negara bahkan dirugikan hingga puluhan triliun rupiah.

"Mestinya itu menjadi pertimbangan di Singapura untuk membantu proses penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka kepada Indonesia," ujar Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menilai pencarian Surya Darmadi harusnya tak boleh lagi terhambat. Lagipula, KPK sekarang tak lagi sendirian mengejar pengusaha itu tapi dibantu Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bagi kami mestinya pencariannya (Surya Darmadi, red) tidak lagi sulit karena sudah ada kombinasi pencarian antara KPK dan Kejagung," ungkap pegiat antikorupsi itu.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.