JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan beberapa hal untuk menyeret buronannya, Surya Darmadi ke Tanah Air.
Salah satunya, berkoordinasi dengan pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi di Singapura.
Hanya saja, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya tak akan merinci proses koordinasi tersebut. Karyoto menegaskan hal terpenting dalam penanganan kasus ini dengan membawa pemilik PT Duta Palma Group itu ke Indonesia.
"Kami masalah DPO (Surya Darmadi, red) ya, kami tidak bicara tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya. Di sana ada KPK-nya Singapura (CPIB), kita sudah sudah mulai ya," kata Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus.
Karyoto juga tak bicara soal kapan Surya bisa dibawa pulang. Dia hanya menegaskan berbagai usaha kini sudah dilakukan.
"Entah kapan berangkatnya kita kan tidak tahu secara pasti, yang jelas, kita akan upaya dalam waktu yang segera," tegasnya.
BACA JUGA:
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.
Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.