Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Singapura membantah informasi mengenai buronan kasus korupsi penyerobotan lahan di Riau, Surya Darmadi, berada di negaranya. Sedianya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menyatakan pemilik PT Duta Palma Group itu diduga berada di Singapura.

"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangan resminya yang dikutip VOI, Sabtu, 6 Agustus.

Meski demikian, otoritas Singapura memastikan akan membantu untuk mencari keberadaan Surya Darmadi. Tentunya, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku

"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," katanya.

Surya Darmadi merupakan buronan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Adapun Surya Darmadi adalah pemilik perusahaan itu.

Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun. Surya saat ini diketahui masih berada di Singapura.

Kejagung akan aktif melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.