WAMENA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Komandan Kompi (Danki) D Brimob Wamena berinisial AKP R.
Sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menyatakan AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Pol. Gustav R usai sidang yang berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura, Selasa 2 Agustus.
AKP R terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Turut hadir dalam sidang itu keluarga almarhum Bripda Diego.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, AKP R mengajak bawahannya Bripda Diego Rumaropen menembak sapi. Namun, keduanya mendapat serangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berujung tewasnya Bripda Diego di Distrik Napua, Jayawijaya, Papua, Sabtu 18 Juni.
Dua pucuk senjata api yang dibawa AKP R dan Bripda Diego jenis AK101 serta SSG08 juga dirampas KKB pimpinan Egianus Kogoya.
Kombes Pol. Gustav R. menegaskan keputusan PTDH merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan. Termasuk perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga menghadirkan keluarga almarhum saat sidang.