JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan alasan membuang-buang waktunya.
"Bahwa Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama, red) tidak jadi membuat laporan polisi karena Pak BTP menganggap buang waktu saya aja," ujar pengacara Ahok, Amhad Ramzy, saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.
Walaupun niat membuat laporan sudah diurungkan kliennya, kata Ramzy, sampai saat ini pihak Kamaruddin belum menyampaikan permintaan maaf. Baik secara langsung atau tak langsung.
"Belum ada (pemintaan maaf, red)," kata Ramzy.
Ahok diketahui berniat melaporkan Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J. Sebab, Kamaruddin belum lama ini membuat pernyataan yang berhubungan dengan istri Ahok, Puput Nastiti Devi.
Pernyataan Kamaruddin itu juga dianggap pengacara Ahok sudah mencemarkan nama baik kliennya.
"Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy.