KPK Bakal Pidanakan Siapapun yang Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini
Plt Jubir KPK Ali Fikri memperlihatkan keterangan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk daftar DPO KPK. (Antara-Tri Meilani A)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat siapapun yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini. Siapapun akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

"Mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus.

Adapun bunyi Pasal 21 UU Tipikor yaitu, "setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun."

Selain hukuman pidana, pelaku perintangan penyidikan bisa dikenai denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kembali ke KPK, Ali mengatakan, pihaknya masih terus menunggu sikap kooperatif dari Ricky. Dia diminta menyerahkan diri agar dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukannya bisa diusut tuntas.

KPK memastikan pengusutan kasus ini akan mengutaman azas praduga tak bersalah. Ricky bakal diberi waktu untuk membela dirinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk menyerahkan diri," tegas Ali.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.

Hanya saja, di tengah proses itu, Ricky yang belum diumumkan sebagai tersangka justru kabur. Dia disebut melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk ajudan dan dua anggota TNI.

Terkait bantuan yang diberikan oleh pihak TNI ini, KPK menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk berkoordinasi demi memeriksa kedua anggota itu. Apalagi, berdasarkan informasi beredar, seorang prajurit TNI itu berpangkat Dandim.

KPK memastikan akan terus mengejar Ricky. Mereka melakukan segala cara, termasuk mengajak masyarakat yang tahu keberadaan Ricky melapor ke call center 198 atau menginformasikan pada pihak kepolisian.

Terkait