JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara melunasi hukuman membayar uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp14,5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan mencicil tiga kali.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 1 Agustus.
"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," sambungnya.
KPK mengapresiasi langkah terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 tersebut. Apalagi, langkah ini diharap dapat mengoptimalisasi upaya pengembalian aset atau asset recovery yang gencar dilakukan.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," tegas Ali.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan terpidana lainnya segera membayar uang penggantinya. "Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, kasus suap bantuan sosial ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.
Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.