JAKARTA - Sebanyak 9 partai politik (parpol) akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarya Pusat pada hari ini.
Sebagai catatan, tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka mulai hari ini, 1 Agustus 2022 hingga tanggal 14 Agustus 2022.
"Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB," kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan, Minggu, 31 Juli.
Mellaz menyebut, partai politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada
tim Sekretariat Jenderal KPU minimal sehari sebelumnya melalui masing-masing liason officer (LO) partai politik.
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," ucap Mellaz.
BACA JUGA:
Setelah pendaftaran calon peserta pemilu, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022.
Sementara itu, jumlah partai politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh.
Berikut adalah daftar parpol pendaftar calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pukul 08.00 WIB
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pukul 08.00 WIB
3. Partai Reformasi pukul 08.00 WIB
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 08.30 WIB
5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pukul 10.00 WIB
6. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) pukul 10.00 WIB
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 15.00 WIB
8. Partai NasDem pukul 10.00 WIB
9. Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 10.00 WIB