Bagikan:

JAKARTA - KPU menyebutkan enam partai politik (parpol) sudah menyampaikan informasi rencana mendaftar sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.

"Yang sudah menginformasikan itu ada PDIP, Golkar, ada Perindo, kemudian ada PKB, ada Gerindra, ada Demokrat ya, yang sudah menginformasikan tentang rencana kehadirannya ke KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilansir ANTARA, Rabu, 27 Juli. 

KPU telah meminta partai politik agar segera menyampaikan kapan rencana waktu yang dipilih datang ke KPU untuk mendaftar sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.

Tahapan pendaftaran tinggal menghitung hari, KPU akan menggelar tahapan pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.

"Kegiatan pendaftaran partai politik itu 1-14 Agustus, termasuk jamnya, yaitu 1-13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB, terakhir 14 Agustus 2022 sampai pukul 24.00 WIB bertempat di Kantor KPU," kata dia. 

KPU, kata Hasyim, telah menyampaikan dan meminta partai politik yang akan mendaftar untuk menginformasikan dengan cara berkirim surat kepada KPU terkait kapan jadwal akan hadir mendaftar.

Anggota KPU Idham Holik mengingatkan setidaknya pimpinan partai politik bisa menyampaikan rencana mereka akan datang menyerahkan dokumen pendaftaran satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik.

"Kami mohon dapat menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dengan tujuan kami dapat mengatur dan melayani ibu dan bapak saat pendaftaran partai politik," kata dia.

Dengan pemberitahuan itu, kata dia, maka tidak akan terjadi jadwal yang bersamaan atau penumpukan jadwal penerimaan pendaftaran partai politik.

"Karena kalau terjadi demikian, maka kami khawatir tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, termasuk mungkin muncul prasangka-prasangka kenapa 'kami dibelakangkan', 'kenapa yang itu didahulukan', itu yang tidak kami inginkan," ujarnya.