JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan isi surat dari tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Di dalamnya disebutkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan itu baru akan hadir pada 28 Juli.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," tanya Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pada wartawan, Rabu, 27 Juli.
Ali menjelaskan surat panggilan terhadap Mardani Maming sudah disampaikan secara patut sebanyak dua kali. Namun, Mardani tak pernah hadir bahkan pada pemanggilan kedua Kamis, 21 Juli lalu.
Padahal, surat dipastikan sudah diterima oleh pihak Mardani. "Dalam setiap surat panggilan kami juga cantumkan kontak atau narahubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi," tegasnya.
Meski begitu, KPK bakal mengecek adanya surat dari tim kuasa hukum Mardani. Apalagi, untuk berkirim surat ada mekanisme yang harus dilalui.
"Kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," ungkap Ali.
"Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," sambung Ali.
Sebelumnya, Mardani Maming mengatakan siap memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka pada 28 Juli mendatang. Hal ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani Muhammad Razif Barokah dan Zamrony
“Perkenankan kami kembali menyampaikan bahwa Sdr. Mardani H. Maming senantiasa bersikap kooperatif dan bersedia untuk memberikan keterangan yang mohon agar dapat dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022,” tulis kuasa hukum dari Kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU tersebut.
Sebelumnya, KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa, 26 Juli. Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.
Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
BACA JUGA:
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.