Diputuskan Hari Ini, KPK Optimis Menang Lawan Mardani Maming di Praperadilan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis memenangkan praperadilan melawan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 27 Juli.

"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka (Mardani Maming, red) ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 27 Juli.

KPK, sambung Ali, sudah memerinci seluruh bukti yang menguatkan penetapan tersangka Mardani Maming di sidang praperadilan.

"Kami sudah beberkan (buktinya, red), 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik," tegasnya.

"Persidangan juga terbuka untuk umum dan yang mengikuti (melihat, red) bagaimana KPK membawa dokumen. 100 dokumen lebih saya kira, termasuk tiga orang ahli," sambung Mardani.

Mardani H. Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.