JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu terseret dalam dugaan suap izin pertambangan.
Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Haruno mengatakan Mardani sudah mengajukan gugatan praperadilan. Pengajuan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Juni kemarin.
"(Sudah mengajukan praperadilan, red) hari ini, Senin, 27 Juni," kata Humas PN Jaksel Haruno pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni.
Haruno mengatakan praperadilan ini tercatat dengan Perk Prap No. 55/Pid.Prap/2022/PN Jkt.Sel. Adapun sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Juli mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan memang menyebut peluang untuk mengajukan praperadilan terbuka besar. Kemungkinan tersebut bakal diambil setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
BACA JUGA:
Terhadap kemungkinan ini, komisi antirasuah sebelumnya menegaskan tak akan gentar. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri akan melawan jika praperadilan diajukan.
KPK, sambung Ali, sudah punya alat bukti yang menguatkan dugaan praktik rasuah yang dilakukan Mardani. "Dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tegas Ali.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mardani telah diperiksa beberapa waktu lalu. Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.
Mardani sebelumnya sudah berkomentar atas status hukumnya dan menyatakan dirinya dikriminalisasi oleh mafia hukum.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata Maming kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni.
Negara, sambung Mardani, harus diselamatkan dari mafia hukum yang bisa menyandera siapapun. Dia memastikan tak akan takut melawan pihak yang memainkan aturan.
Apalagi, perbuatan mafia hukum di Tanah Air dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyulitkan proses investasi. "Saya tidak akan takut melawan mafia hukum, saya yakin kebenaran akan tetap menang," pungkasnya.