Mardani Maming Dicari KPK Tapi Tak Ditemukan di Apartemen, Denny Indrayana Mengaku Belum Komunikasi dengan Eks Bupati Tanah Bumbu
Kuasa hukum tersangka KPK Mardani H. Maming, Denny Indrayana, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Mardani)," kata Denny Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilansir ANTARA, Senin, 25 Juli.

Tim kuasa hukum Mardani H. Maming mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidak penetapan KPK terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sedangkan KPK tidak dapat tidak menemukan Mardani H. Maming dalam upaya jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Denny mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mardani. Dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.

"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny.

Dia juga optimistis kliennya akan memenangkan sidang praperadilan.

"Kan bisa putusannya (praperadilan) kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menang kan (status) tersangka-nya gugur," ujar Denny.

Sidang praperadilan kasus dugaan suap Mardani H. Maming akan dilanjutkan pada Rabu (27/7).