JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak menghentikan proses penyidikan yang berjalan.
Ketegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana yang menyatakan kliennya tak hadir pada pemanggilan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis, 14 Juli. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tak hadir karena proses praperadilan masih berlangsung.
"Proses praperadulin sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.
Ali menghargai proses praperadilan yang berjalan. Tapi, dia mengingatkan upaya hukum tersebut bukan menguji materi pokok dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Mardani.
"Praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini," tegasnya.
"Terkait materi pokok perkara silakan kita uji sama-sama di depan majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi," sambung Ali.
Mardani sebenarnya akan diperiksa pada hari ini, Kamis, 14 Juli sebagai tersangka. Hanya saja, dia tak hadir dan kuasa hukumnya mengirimkan surat.
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana mengatakan surat itu meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang berjalan. "Dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan lebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.