JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming kooperatif memenuhi panggilan yang kedua kali. Penyidik tak segan memanggil paksa jika dia kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (pemanggilan paksa, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.
Adapun Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Dengan kondisi ini, tak ada alasan lagi bagi Mardani untuk mangkir. Dia diminta kooperatif.
Mardani sebenarnya akan diperiksa KPK sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Hanya saja dia tak hadir dengan alasan proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana melalui surat pada KPK meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang berjalan. "Dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan lebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Juli lalu.
BACA JUGA:
Sebelumnya, nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.