JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan akan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Penjemputan dilakukan jika dia mangkir dari panggilan kedua.
"Kita akan jemput yang bersangkutan," kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli.
Opsi serupa, kata Alexander, juga akan diambil bagi adik Mardani, Rois Sunandar. Sebagai saksi, dia sudah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan.
Alexander mengatakan pihaknya punya kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa. Sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), langkah ini akan dilakukan.
"Kita punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa," tegasnya.
Mardani sebelumnya dipanggil sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Hanya saja, dia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
BACA JUGA:
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.