LSAK: KPK Harus Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Lagi, Jangan Ragu
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) berharap KPK tidak ragu menjemput paksa bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, jika memang mangkir lagi dari panggilan penyidik.

Peneliti LSAK, Sirajudin, mengatakan, jika memang Maming mangkir lagi setelah panggilan kedua, artinya dia tidak kooperatif dan menghalang-halangi penyidikan.

“Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja,” katanya dilansir ANTARA, Kamis, 21 Juli.

Sirajudin menilai seharusnya dia bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK, agar bisa membuat terang benderang kasusnya.

“Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Menurut dia, jika memang merasa tidak bersalah, mengapa Maming harus takut memenuhi panggilan KPK.

“Justru harusnya memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang membuktikan diri kalau memang dia tidak bersalah, kenapa harus mangkir. Artinya mungkin dia memang bersalah,” katanya.

KPK telah melakukan pemanggilan kedua untuk Bendahara Umum PB NU yang juga bekas bupati Tanah Bumbu itu setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, panggilan kedua ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Namun jika mangkir lagi, menurut dia, maka Maming akan dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

KPK memang belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022.

Mardani Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.