KPK Buka Kemungkinan Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir pada Panggilan Kedua
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Kemungkinan ini terbuka setelah dia mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka di kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri meminta Mardani H. Maming kooperatif memenuh panggilan yang kedua sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik tak segan menjemput paksa jika dia kembali mangkir.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (pemanggilan paksa, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

Adapun Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Dengan kondisi ini, tak ada alasan lagi bagi Mardani untuk mangkir. Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana meminta KPK menghormati proses praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia minta kliennya tak dipanggil lebih dulu hingga putusan diketuk majelis hakim.

"Kami meminta semua pihak termasuk termohon dalam hal ini KPK untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Juli.

KPK, sambung Denny, diminta bersabar menunggu putusan yang akan dibacakan pada Rabu, 28 Juli mendatang. Dia meminta proses hukum yang berjalan dihormati penyidik dengan tidak melakukan pemanggilan lanjutan pada kliennya.

"Mari sama-sama menunggu dan kita hormati," tegasnya.

"Alangkah lebih manisnya dan baiknya apa putusan tentu kami harap tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemangilan lagi," sambung Denny.

Mardani sebelumnya dipanggil sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Hanya saja, dia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.