Polri Bakal Bantu Buru Mardani Maming, Meski Belum Terima Surat dari KPK
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai permintaan bantuan untuk memburu mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming. Mardani Maming kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mardani Maming dinyatakan buron setelah tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan tak berhasil dijemput paksa.

"Sudah saya tanyakan Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) surat belum diterima," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Selasa, 26 Juli.

Namun Dedi menyatakan Polri akan membantu lembaga antirasuah untuk mencari dan memburu keberdaan Mardani.

Bahkan semua informasi dan perkembangannya proses pencarian pun akan dikoordinasikan.

"Pada prinsipnya Direktorat Pidana Umum akan maksimal membantu pencarian," kata Dedi.

KPK memasukkan Mardani dalam DPO per Selasa, 26 Juli. Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.