JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan 10 perusahaan cangkang yang diduga digunakan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menggelapkan dana donasi. Perusahaan itu bergerak di bidang finance hingga investasi.
"Bervariasi, ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan, dan lain-lain," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli.
Sepuluh perusahaan cangkang itu antara lain, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Sementara untuk perusahaan lainnya merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Semisal, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya masih mendalami soal aliran dana yang diterima sepuluh perusahaan itu dari yayasan ACT.
"Masih didalami satu per satu," kata Whisnu.
Sebagai informasi, Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.
BACA JUGA:
Mereka diduga dengan sengaja memotong uang donasi yang diterima ACT. Bahkan, jumlahnya mencapai 30 persen dari donasi yang masuk.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.