KPK Buka Peluang Jerat Pengacara Mardani Maming dengan Pasal Perintangan Penyidikan
Dokumentasi bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya P Putra

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Mereka kerap meminta pemeriksaan terhadap kliennya ditunda dengan alasan menunggu putusan praperadilan.

"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli.

Namun, KPK tak mau terburu-buru. Mereka masih melihat celah penerapan pasal tersebut. Adapun perintangan penyidikan ini termuat dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan pasal 21, red), dan apapun perbuatan yang dilakukan," ujar Firli.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Penundaan sebaiknya dilakukan hingga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diketuk.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan karena kubu Mardani merasa dikriminalisasi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny dilansir Antara, Senin, 25 Juli.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.