JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming. Penyidik sampai saat ini belum menemukan jejaknya.
"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin, 25 Juli.
Ali mengatakan penyidik telah menggeledah apartemen Mardani di kawasan Jakarta. Hanya saja, Mardani belum berhasil ditemukan.
"Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," tegasnya.
Masyarakat diminta memberi informasi jika mengetahui keberadaan Mardani. Tujuannya, agar pengusutan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu itu bisa diusut tuntas.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ujar Ali.
BACA JUGA:
KPK mengingatkan jangan ada pihak yang menghalangi pengusutan kasus yang menjerat Mardani. Ali mengatakan siapa pun yang melakukan hal ini bisa dikenakan Pasal 21 atau perintangan penyidikan.
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," ujarnya.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang Undang-Yndang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," pungkas Ali.