Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemennya di Jakarta. Hanya saja, dia tak ditemukan sehingga komisi antirasuah mengancam akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Upaya penjemputan Mardani di sebuah apartemen di kawasan Jakarta harus diakhiri dengan tangan kosong. Penyebabnya, dia tak ditemukan saat kegiatan digelar pada Senin, 25 Juli kemarin.

"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 25 Juli.

Penjemputan paksa dilakukan karena Mardani mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia dinilai tak kooperatif.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," tegas Ali.

Ali meminta masyarakat yang tahu keberadaan Mardani menginformasikan pada KPK maupun aparat penegak hukum yang berwenang. "Karena kitas semua berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menjunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Denny Indrayana yang merupakan kuasa hukum Mardani Maming mengatakan pihaknya tak mengetahui keberadaan kliennya. Dia bahkan mengaku perjumpaannya terjadi sudah beberapa hari yang lalu sebelum penjemputan paksa dilakukan.

"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Mardani, red)," kata Denny Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia lantas meminta komisi antirasuah untuk bersabar sebelum tergesa-gesa menangkap kliennya. Lagipula, sidang praperadilan yang diajukan untuk menggugat status hukum Mardani bakal diputus pada Rabu, 27 Juli mendatang.

Selain itu, Denny sebagai kuasa Hukum Mardani juga yakin kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut. "Kami juga bermohon tolong ditunda dua hari," tegasnya.

"Kan bisa putusannya (praperadilan, red) kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menang kan (status, red) tersangka-nya gugur," ujar Denny.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.