KPK Jemput Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen di wilayah Jakarta untuk menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Penggeledahan dilakukan pada hari ini, Senin, 25 Juli.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 25 Juli.

Penjemputan paksa dilakukan karena Mardani tak kooperatif. Dia sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Panggilan kedua, kata Ali, sudah dilakukan pada Kamis, 21 Juli lalu. Tapi, Mardani juga tidak hadir. "Kami menilai tersangka tidak kooperatif," tegasnya.

Ali mengingatkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak menghentikan proses hukum yang berjalan. Semua pihak harus menaati pengusutan dugaan suap dan gratirikasi yang sedang berjalan.

Lagipula, KPK memiliki bukti yang kuat atas dugaan terhadap Mardani. "Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini" ungkap Ali.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.