Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Muara Perangin Angin selaku Direktur CV Nizhami ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Muara merupakan terpidana penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 25 Juli.

Ali mengatakan, terpidana Muara akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.

"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," ujar Ali.

Muara terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.