Selain ‘Penjara’ yang Diisi Puluhan Orang, Petugas Temukan Orangutan di Rumah Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Bupati Langkat, Sumut, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mengamankan seekor satwa langka Orangutan di rumah pribadi Bupati Langkat, Sumut, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Plh Kepala BBKSDA Sumut, Irzal mengatakan, satwa langka yang dilindungi UU kini telah disita. 

"Satu Orangutan dan jenis satwa lainnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 25 Januari. 

Irzal enggan membeberkan satwa langka lain yang disita dari rumah Bupati Terbit. 

"Nanti ada siaran persnya," ujarnya. 

Dia mengakui, penyitaan terhadap satwa langka itu dilakukan saat KPK dan pihaknya menggeledah rumah Terbit.

"Penggeledahan bersama Balai Gakkum (penegakan hukum) dan KPK," kata dia. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap proyek dalam gelaran OTT, pekan lalu.

Saat menggeledah kediaman pribadinya, petugas menemukan 2 bangunan mirip penjara yang dihuni 27 orang. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kerangkeng itu merupakan lokasi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba yang diantar langsung keluarganya. Tapi Migrant Care menyebut kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin diduga perbudakan modern.