MEDAN - Bangunan mirip penjara ditemukan di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. ‘Penjara’ ini mulanya diketahui saat KPK menggeledah rumah Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak, membenarkan bangunan kerangkeng mirip penjara di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin. Di lokasi itu ada 3-4 orang.
"Betul kita temukan ada tempat menyerupai kerangkeng berisi 3-4 orang. Dari pendalaman kita bukan 3-4 orang itu. Kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng," kata Irjen Panca di Medan, Senin, 24 Januari.
Namun, kata Irjen Panca, tempat itu dijadikan sebagai lokasi rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba. ‘Penjara’ itu, katanya sudah ada lebih dari 10 tahun.
"Dari hasil pendalaman kita itu tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi dan berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban narkoba," papar dia.
Irjen Panca mengatakan, saat melihat langsung ke lokasi tersebut, pihaknya menemukan ada orang yang baru masuk 2 hari sebelum peristiwa OTT KPK. Sementara, berdasarkan pengakuan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, ada juga korban penyalahgunaan narkoba yang sedang bekerja di ladang.
Kapoldasu mengatakan rehabilitasi milik Bupati Langkat itu dikelola secara pribadi dan belum memiliki izin.
"Itu (milik) pribadi, belum ada izinnya, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan dan yang bekerja di sana. Dari penjelasan yang bersangkutan, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat, dipekerjakan lagi di sana. Sebagian besar direhabilitasi secara pribadi, itu cukup baik," ujar Irjen Panca.
BACA JUGA:
Karena itu, Polda Sumut mendorong BNN Provinsi Sumatera Utara untuk memfasilitasi rehabilitasi milik Terbit Rencana Perangin Angin Sebab, menurutnya pemerintah tidak mampu untuk membangun tempat rehabilitasi.
"Masalah kesehatan itu kerja sama puskesmas setempat, niatnya baik, tapi harus difasilitasi secara resmi melakukan kegiatan rehabilitasi itu. Kita dorong BNNP untuk memfasilitasi itu,” sambung Irjen Panca.
Soal dugaan perbudakan modern, Kapolda Sumut mempersilakan bila ada pihak yang mengajukan pelaporan.
"Silhkan (laporkan), (tempat) itu berdasarkan hasil pemeriksaan saya berdasarkan hasil penangkapan. Tidak ada (aniaya), luka itu saya tanya masih proses, anak-anak (tim) masih memeriksa. Kita dalami terus, kenapa bisa memar dari anggota di lapangan itu biasa dari melawan. Memar saya lihat ada, orangnya juga tak sadar, orang yang kita periksa nggak sadar, masih positif tes urinenya," papar Irjen Panca.