BADUNG - Mendagri Tito Karnavian menyerahkan penanganan kasus kerangkeng mirip penjara milik Bupati Langkat Sumut nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Migrant Care sebelumnya menyebut kerangkeng itu sebagai perbudakan.
"Sekarang tinggal diproses. Dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa," kata Tito Karnavian di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis, 27 Januari.
Sementara soal etika aparatur pemerintahan, Tito Karnavian menegaskan tindakan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dilarang dilakukan.
"Dari segi etika administrasi pemerintahan, iya harusnya tidak boleh terjadi. Tapi sekarang karena sudah masuk domain hukum biarkan aparat penegak hukum (melakukan penyelidikan)," ujarnya.
"Kalau aparat penegak hukum mengganggap itu ada pelanggaran. Kemudian diproses sampai dengan ke pengadilan, kita tunggu sampai pengadilan terbukti atau tidak. Kalau terbukti otomatis akan diberikan sanksi ditahan dan diberhentikan," ujar Tito Karnavian.
BACA JUGA:
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sebelumnya bersama Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait adanya puluhan orang yang mendekam di dalam kerangkeng yang disebut menjadi korban perbudakan.
Sebelumnya, Kapoldasu mengatakan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," ujarnya.
Panca menambahkan, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi.
Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga menjadi tempat perbudakan.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan itu di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan" yang mengikuti pembinaan di tempat itu.