SURABAYA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian. Bripda Randy terseret kasus terkait Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan pemecatan Bripda Randy. Menurut Gatot, sanksi berat itu diputuskan dalam sidang kode etik profesi yang digelar tertutup di Mapolda Jatim di Surabaya pada Kamis, 27 Januari.
"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap yang bersangkutan," kata Gatot di Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Gatot, Randy dinyatakan secara jelas dan terbukti bersalah. Akibatnya, Randy dijerat pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Dengan selesainya sidang kode etik ini, kata Gatot, maka Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja.
"Proses administrasi pemecatan ini masih memerlukan waktu lagi. Tinggal menunggu saja," katanya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun. Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 2 Desember 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy anggota Polres Pasuruan.